Pelayanan Publik Kecamatan Padangsidimpuan Utara

Kantor Camat Padangsidimpuan melaksanakan Pelayanan Publik sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan Publik dilingkungan Kecamatan Padangsidimpuan Utara terdiri dari 7 (tujuh) jenis layanan,yaitu :

  1. Penerbitan Surat Pengantar KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu
  3. Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  4. Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Pengurusan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Pindah Domisili
  6. Pengurusan Surat Bersih diri
  7. Pengurusan Surat Daftar Susuna Keluarga