Kantor Camat Padangsidimpuan melaksanakan Pelayanan Publik sesuai amanat Pasal 20 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan Publik dilingkungan Kecamatan Padangsidimpuan Utara terdiri dari 7 (tujuh) jenis layanan,yaitu :
- Penerbitan Surat Pengantar KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Pengurusan Surat Keterangan Kurang Mampu
- Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris
- Pengurusan Surat Keterangan Domisili dan Surat Keterangan Pindah Domisili
- Pengurusan Surat Bersih diri
- Pengurusan Surat Daftar Susuna Keluarga